Sunday, February 7, 2016

ASAS DAN FUNGSI HUKUM BISNIS SYARIAH

Setiap sistem hukum mempunyai asas dan fungsi yang menjadi dasar tumpuannya termasuk hukum bisnis syariah yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis secara syar`i atau sesuai dengan syariah guna meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia.
1.    Asas Hukum Bisnis Syariah
Secara historis kata “asas” berasal dari bahasa arab al uss yang berarti fundamen (alas dasar) bangunan. Yang dimaksud dengan asas hukum bisnis syariah ialah kebenaran yang menjadi alas dasar atau tumpuan hukum bisnis syariah itu. Adapun asas-asas dari hukum bisnis syariah adalah sebagai berikut:
a.    Kebebasan Dalam Kepemilikan Dan Usaha Bisnis
Adapun yang dimaksud dengan kebebasan dalam kepemilikan dan usaha bisnis ialah status yang membuat seseorang bebas memiliki harta dan mengelolanya sekaligus melakukan berbagai transaksi yang dikehendakinya selama tidak melanggar aturan syar`i. Islam memberikan hak ini kepada semua orang, kecuali anak kecil, orang gila dan orang safih. Safih adalah orang-orang yang tidak bisa menggunakan hartanya dengan benar dan mubazir dalam membelanjakan harta sehingga tidak berguna bagi diri dan segenap keluarganya.
Adnan Ath-Tharsyah berkata: “Harta merupakan kemulliaan penduduk dunia yang mereka sukai, cenderung padanya dan tergantung padanya dalam urusan kehidupan seperti perkawinan dan lain-lain. Mereka tidak mengetahui kemuliaan lain yang menyamai harta. Pada kenyataannya pemilik harta bagaimanapun akan kuat dan yang tidak memiliki akan lemah dan rendah.” Menurut konsep islam ada tiga syarat utama hak atas harta yaitu:
1)   Harta tidak boleh didapat dengan cara yang haram, cara yang melanggar aturan islam.
2)   Dalam mendapatkan dan memiliki harta tidak boleh merugikan orang lain.
3)   Dalam mendapatkan dan memiliki harta tidak boleh merusak klaim yang sah juga tidak boleh membuat klaim yang tidak benar.
Berrkaitan dengan soal kepemilikan harta dan usaha bisnis, Al-Qur`an menggunakan kata-kata al-milku dan al-kasab yang mengisyaratkan tentang kepemilikan manusia. Allah SWT dalam firmannya:
QS. Al-Lahab (111) ayat 2

مَآ أَغۡنَىٰ عَنۡهُ مَالُهُ ۥ وَمَا ڪَسَبَ (٢

Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. (2)

Pengakuan akan kepemilikan adalah salah satu prasyarat untuk sahnya sebuah transaksi harta benda. Kepemilikan dalam islam berarti “kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan ini tidak memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan.”
Muhammad ismail yusanto dan muhammad karebet widjajakusuma menyimpulkan: dengan kendali syariah, bisnis bertujuan untuk mencapai empat hal utama yaitu (1) target hasil profit-materi dan benefit-nonmateri, (2) pertumbuhan artinya terus meningkat, (3) keberlangsungan dalam kurun waktu selama mungkin (4) keberkahan atau keridhaan allah.
b.    Keadilan Dalam Produksi Dan Distribusi
Secara umum, orientasi produksi dalam bisnis syariah bertujuan untuk mencari nilai tambah dan keuntungan dengan motif ibadah. Dalam praktiknya, sistem produksi tidak saja bernilai mencari keuntungan materi tetapi juga harus mampu menjadi bagian dari maksimalisasi peran manusia sebagai mandataris allah di muka bumi (khalifatuhu fil ardh). Dan tentu saja dalam melaksanakan tugas mulia ini manusia harus selalu senantiasa memelihara “hablun minallah” dan “hablun minannas” sebagaimana yang diungkapkan allah dalam Al-Qur`an surah Ali-Imran (3) ayat 112:

ضُرِبَتۡ عَلَيۡہِمُ ٱلذِّلَّةُ أَيۡنَ مَا ثُقِفُوٓاْ إِلَّا بِحَبۡلٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَحَبۡلٍ۬ مِّنَ ٱلنَّاسِ وَبَآءُو بِغَضَبٍ۬ مِّنَ ٱللَّهِ وَضُرِبَتۡ عَلَيۡہِمُ ٱلۡمَسۡكَنَةُ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ كَانُواْ يَكۡفُرُونَ بِـَٔايَـٰتِ ٱللَّهِ وَيَقۡتُلُونَ ٱلۡأَنۢبِيَآءَ بِغَيۡرِ حَقٍّ۬‌ۚ ذَٲلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ (١١٢

Mereka diliputi kehinaan di mana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali [agama] Allah dan tali [perjanjian] dengan manusia dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas. (112)

Para pakar ekonomi berkata bahwa kegiatan produksi pada hakikatnya hanyalah penciptaan bagi pemanfaatan bukan penciptaan barang (materi). Artinya, manusia hanya bisa mengolaha bahan yang telah ada menjadi sesuatu yang berguna untuk kebutuhan hidup. Dan segala sesuatu yang melakukannya di dalam kegiatan produksi hanya sekedar usaha menambah nilai barang itu. Lalu, siapa yang mengadakan barang (materi) itu? Allah SWT, sang pemilik alam semesta. Allah SWT dalam firmannya:
QS. Yunus (10) ayat 66

أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَن فِى ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَمَن فِى ٱلۡأَرۡضِ‌ۗ وَمَا يَتَّبِعُ ٱلَّذِينَ يَدۡعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ شُرَڪَآءَ‌ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا ٱلظَّنَّ وَإِنۡ هُمۡ إِلَّا يَخۡرُصُونَ (٦٦

Ingatlah, sesungguhnya kepunyaan Allah semua yang ada di langit dan semua yang ada di bumi. Dan orang-orang yang menyeru sekutu-sekutu selain Allah, tidaklah mengikuti [suatu keyakinan]. Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka belaka, dan mereka hanyalah menduga-duga. (66)

Dalam surah lain Allah SWT juga berfirman:
QS. Ibrahim (14) ayat 32-34

ٱللَّهُ ٱلَّذِى خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٲتِ وَٱلۡأَرۡضَ وَأَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً۬ فَأَخۡرَجَ بِهِۦ مِنَ ٱلثَّمَرَٲتِ رِزۡقً۬ا لَّكُمۡ‌ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلۡفُلۡكَ لِتَجۡرِىَ فِى ٱلۡبَحۡرِ بِأَمۡرِهِۦ‌ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلۡأَنۡهَـٰرَ (٣٢) وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلشَّمۡسَ وَٱلۡقَمَرَ دَآٮِٕبَيۡنِ‌ۖ وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّہَارَ (٣٣) وَءَاتَٮٰكُم مِّن ڪُلِّ مَا سَأَلۡتُمُوهُ‌ۚ وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآ‌ۗ إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَظَلُومٌ۬ ڪَفَّارٌ۬ (٣٤

Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu, dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan [pula] bagimu sungai-sungai. (32) Dan Dia telah menundukkan [pula] bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar [dalam orbitnya]; dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. (33) Dan Dia telah memberikan kepadamu [keperluanmu] dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung ni’mat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari [ni’mat Allah]. (34)

Segala sesuatu yang ada di alam ini, milik Allah tidak satupun mahluknya yang punya hak untuk menggugat. Dia-lah Allah yang menciptakan manusia dan mengajarkan kepadanya bagaimana memproduksi suatu barang sehingga memiliki manfaat dalam menopang kehidupan mereka. Allah SWT berfirman:
QS. Al-Anbiya` (21) ayat 80

وَعَلَّمۡنَـٰهُ صَنۡعَةَ لَبُوسٍ۬ لَّڪُمۡ لِتُحۡصِنَكُم مِّنۢ بَأۡسِكُمۡ‌ۖ فَهَلۡ أَنتُمۡ شَـٰكِرُونَ (٨٠

Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu; Maka hendaklah kamu bersyukur [kepada Allah]. (80)

Sehingga pada akhirnya produksi dan konsumsi dua hal paling determinan untuk keberhasilan bisnis sangat dependen terhadap kesejahteraan masyarakat yang ada dalam sebuah masyarakat. Jika tidak ada konsumsi maka secara otomatis tidak mungkin akan ada produksi. Begitu juga jika masyarakat tidak memiliki daya beli maka bisa dipastikan semua produksi juga akan rontok. Hal tersebut menunjukkan betapa vitalnya hubungan antara kesejahteraan umum yang ada dalam masyarakat dan keberlangsungan aktivitas bisnis.
Ajaran Al-Qur`an yang menyangkut keadilan dalam hal ini antara lain dalam firman Allah SWT QS. Ar-Rahman (55) ayat 7-9

وَٱلسَّمَآءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ ٱلۡمِيزَانَ (٧) أَلَّا تَطۡغَوۡاْ فِى ٱلۡمِيزَانِ (٨) وَأَقِيمُواْ ٱلۡوَزۡنَ بِٱلۡقِسۡطِ وَلَا تُخۡسِرُواْ ٱلۡمِيزَانَ (٩

Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca [keadilan]. (7) Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. (8) Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (9)

Ayat tersebut merupakan petunjuk bagi manusia untuk berbuat adil dan menunjukkan sikap tegas dalam setiap pembagian ataupun transaksi. Bahkan siksa yang akan diterima oleh mereka yang curang dan mengurangi takaran sangatlah pedih dan menyakitkan. Oleh karena itu, Allah berfirman dalam QS. Al-Muthafifin (83) ayat 1-4

وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِينَ (١) ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ (٢) وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ (٣) أَلَا يَظُنُّ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَنَّہُم مَّبۡعُوثُونَ (٤

Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (1) [yaitu] orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, (2) dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (3) Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, (4)

Semua pihak dalam relasi bisnis apapun tidak boleh saling merugikan satu sama lain. Ini tidak hanya merupakan imbauan moral belaka yang diarahkan kepada kemauan baik masing-masing orang untuk menaatinya atau tidak, melaiankan dilakukan dalam aturan-aturan hukum bisnis dan ekonomi yang kemudian dilaksanakan secara konsenkuen dengan didukung oleh sanksi dan hukum yang adil. Atau paling tidak, prinsip ini harus menjiwai semua aturan bisnis dan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.
c.    Komitmen Terhadap Akhlaqul Karimah Dalam Praktik Bisnis
Perkataan akhlak ada kaitannya dengan kata khalik dan kata makhluk. Akhlak tidak hanya berbicara mengenai masalah pergaulan dan hubungan manusia dengan sesamanya, tetapi juga berbicara tentang masalah hubungan makhluk dengan khaliq-Nya.  Suri tauladan bagi umat islam dalam berakhlak mulia adalah nabi mereka Muhammad SAW, seorang nabi yang telah dididik langsung oleh Allah dengan sebaik-baik dididikan akhlak, telah diajari-Nya dengan sempurna pengajaran, diberikan Al-Qur`an dan Al-Hikmah, dilindungi dari keburukan-keburukan dan perangai-perangai tercela dan dijadikan teladan kebaikan bagi seluruh manusia. Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab (33)  ayat 21

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٌ۬ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأَخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا (٢١

Sesungguhnya telah ada pada [diri] Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu [yaitu] bagi orang yang mengharap [rahmat] Allah dan [kedatangan] hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (21)

Aisyah ra. Pernah ditanya tentang akhlak Rasulullah SAW maka ia menjawab:”akhlak beliau adalah Al-Qur`an. Beliau marah karena allah dan ridha karena Allah pula.” Setelah akhlak beliau menjadi sempurna, maka Allah memuji beliau dengan berfirman dalam QS. Al-Qalam (68) ayat 4

وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ۬ (٤

Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (4)

Mahasuci Allah yang telah mengaruniakan akhlak itu lalu memujinya. Akhlak yang mulia (Akhlaqul Karimah) sebenarnya merupakan tulang punggung agama dan dunia. Oleh karena itu, Allah mengutus Rasul-Nya untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak ini.
Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الاَخْلاَقِ
Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia. (HR.Al-Bazzar)
Seorang pebisnis tulen harus memiliki komitmen kuat untuk menggamalkan akhlak mulia, seperti tekun bekerja sambil menundukkan diri (berdzikir kepada Allah), jujur dan dapat dipercaya, cakap dan komunikatif, sederhana dalam berbagai keadaan, memberi kelonggaran orang yang kesulitan membayar utangmya, menghindari penipuan, kolusi dan manipulasi atau sejenisnya.

2.    Fungsi Hukum Bisnis Syariah
Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis untuk memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis yang dijamin oleh kepastian hukum. Khusus mengenai bisnis syariah bertujuan untuk mewujudkan konsep adil dan ihsan dalam praktik dan transaksi bisnis.
Adapun yang dimaksud dengan adil adalah honorable or of good character, fair and equity. Adapun ihsan adalah melakukan sesuatu demi menggapai maslahat di dunia dan akhirat atau salah satu dari keduanya atau salah satu di antaranya. Praktik bisnis yang baik, etnis dan adil atau fair akan ikut mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Sebaliknya, ketidakadilan yang merajalela akan menimbulkan gejolak sosial yang meresahkan para pelaku bisnis.
Allah berfirman dalam QS. At-Taubah (9) ayat 34 dan QS. Al-Baqarah (2) ayat 219

إِلَّا ٱلَّذِينَ عَـٰهَدتُّم مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ثُمَّ لَمۡ يَنقُصُوكُمۡ شَيۡـًٔ۬ا وَلَمۡ يُظَـٰهِرُواْ عَلَيۡكُمۡ أَحَدً۬ا فَأَتِمُّوٓاْ إِلَيۡهِمۡ عَهۡدَهُمۡ إِلَىٰ مُدَّتِہِمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَّقِينَ (٤

kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian [dengan mereka] dan mereka tidak mengurangi sesuatupun [dari isi perjanjian]mu dan tidak [pula] mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (4)

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ‌ۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ۬ ڪَبِيرٌ۬ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَڪۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَا‌ۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَ‌ۗ كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ لَعَلَّڪُمۡ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa’at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa’atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir, (219)

Nabi Muhammad SAW bersabda:
اَلْجَالِبُ مَرْزُوْقٌّ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ
Orang yang mendatangkan barang dagangan (impor) untuk dijual selalu akan memperoleh rezeki dan orang yang menimbun barang akan dikutuk Allah. (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thusi)

Saturday, February 6, 2016

PENGERTIAN HUKUM BISNIS SYARIAH DAN SUMBERNYA

1.    Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Understanding is the beginning of all wisdom (pengertian adalah permulaan dari semua kebijaksanaan), demikian yang dikatakan dalam pribahasa inggris. Untuk itu sebelum menyimpulkan pengertian hukum bisnis syariah, sebaiknya lebih awal diuraiakan tentang apa yang dimaksud dengan hukum, apa yang disebut dengan bisnis dan apa pula yang dinamakan syariah.
Immanuel Kant (1724-1804)menyatakan,”Noch suchen die juristan ihre definition van recht (para ahli hukum kini mencari definisi tentang hukum).” E. Utrech, menimpali: hukum sebagai kaidah memuat suatu penilaian yang memaksa yaitu suatu pendapat yang memaksa tentang apa yang layak, apa yang tidak layak, menurut apa yang diterima umum yang harus ditaati. Kemudian ia menulis sebagai kaidah (norma) hukum dapat dirumuskan sebagai berikut:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena penlanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.
Kata hukum yang sudah baku dan populer dalam khazanah bahasa indonesia berasal dari bahasa arab Al-Hukmu atau  Hukm. Jamaknya Ahkam yang secara harfiah mengandung arti, putusan,ketetapan dan kekuasaan. Al-Qur`an menggunakan (Al-Hukmu dan Hukm) dalam artian Hukum sebanyak lima kali termaktub dalam surat Al-Ma`idah (5):43 dan 50, Surah Al-An`am (6): 62, surah Al-Anbiya` (21): 79 dan surah Al-Mumtahanah (60): 10.
Kata bisnis (indonesia) berasal dari bahasa inggris, business (plural businesses). Mengandung sejumlah arti di antaranya: commercial activity involving the exchange of money for goods or services, usaha komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan ditributor (goods) atau bidang jasa (service). Dalam bahasa arab, sebutan bisnis bisa diungkapkan dengan kata At-Tijarah mengandung arti al-bai`u aw asy-syara` bi qashdi An-ribhi (usaha komersial yang berorientasikan profit). Profit (keuntungan) ialah penghasilan dikurang pengeluaran (income minus expenses).
Richard D Steade, James R. Lowry and Roymond E.Glos, mengatakan :
Business is defined as all the commercial and industrial activities that provide goods and services to maintain and improve our quality of life. The purpose of this book is to explain how business combines human, material, technological and financial resources for profit. This profit is achieved by anticipating and satisfying the needs and wants of people in our society and throughout the word.
Menurut pendapat Christhoper Pass, bentuk ekonomi dari satu bisnis terdiri dari:
a.    Bisnis horizontal (horizontal business) suatu bisnis yang mengkhususkan diri pada aktivitas tunggal. Contoh: produksi roti.
b.    Bisnis vertikal (vertical businness) suatu bisnis yang menggabungkan dua atau lebih aktifitas yang berhubungan secara vertikal. Contoh: pembuatan gandum dan roti.
c.    Bisnis konglomerat atau bisnis terdiversifikasi (conglomerate atau diversified business) suatu bisnis yang menggabungkan sejumlah aktivitas produksi yang tidak berhunggan. Contoh: produksi pembuatan roti dan jasa keuangan.

2.    Sumber Hukum Bisnis Syariah
Sumber acuan hukum bisnis syariah ialah Al-Qur`an, sunnah dan ijtihad ulil amri, baik secara individu maupun kolektif.
a.    Al-Qur`an
Al-qur`an adalah sumber utama bagi hukum bisnis syariah, karena di dalamnya banyak ditemukan hal yang berkaitan dengan permasalahan bisnis dan hukum-hukumnya. Sebuah intruksi tentang praktik bisnis yang dibolehkan dan tidak dibolehkan termaktub di dalam al-qur`an. Salah satu intruksinya yang paling penting dalam masalah ini ialah soal pemenuhan akad dan janji serta pelarangan terhadap transakasi ribawi.
Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an
QS.Al-Ma`idah (5) ayat 1

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِ‌ۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَہِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّى ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ (١

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. [Yang demikian itu] dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (1)

ibnu abbas berkata “yang dimaksud dengan akad adalah janji-janji allah terhadap pada hamba-Nya artinya apa-apa yang dihalalkan dan yang diharamkan, apa yang diriwajibkan dan apa yang telah ditentukan seluruh hukumnya dalam Al-Qur’an maka janganlah kamu melanggarnya.
Pelanggaran terhadap larangan Allah akan menimbulkan sanksi sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya:
QS. Al-Baqarah (2) ayat 275-276

ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥) يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ‌ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦

Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran [tekanan] penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba], maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datang larangan] dan urusannya [terserah] kepada Allah. Orang yang mengulangi [mengambil riba], maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276)

Dalam ayat ini secara tegas Al-Qur’an menggungkapkan tentang dua konsekuensi yang diperoleh dalam hal riba dan shadaqah. Allah meniadakan berkahnya riba dan memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan shadaqahnya dengan melipatgandakan berkahnya. Juga perlu diinggat bahwa sebenarnya shadaqah yang telah ditunaikan adalah senantiasa tumbuh, berkembang dan terus bertambah walaupun secara lahiriah menggurangi yang ada.

b.    Sunnah
Sunnah merupakan sumber kedua hukum bisnis syariah. Di dalamnya terdapat penjelasan teoretis dan praktik terapan mengenai transaksi bisnis yang bernuansa syariah.berikut sabda Nabi Muhammad SAW:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَقَا, فَاِنْ صَدَّقًا وَبَيَنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فَي بَيْعِهِمَا, وَانْ كَذَبَ وَكَتَمَ مُحِقَّتْ بَرَكَةُ بَيْحِهِمَا
Artinya: dua orang yang melakukan transaksi bisnis memiliki opsi, tatkala keduanya masih berada di tempat. Jika mereka jujur dan memberikan gambaran (yang jelas tentang barang yang dibisniskan) maka transaksi yang mereka lakukan akan mendapat berkah, namun jika mereka menyembunyikan cacat yang ada maka transaksi mereka akan jauh dari berkah. (HR.Muslim)

Konsep tentang berkah ini yang ditulis mustaq ahmad meliputi semua spektrum perilaku manusia. Ada tidaknya sebuah berkah sangat tergantung pada benar tidaknya sebuah perilaku dan tindakan seseorang. Jadi, semakin baik perilaku seorang akan semakin bertambah berkah di dalamnya.

c.    Ijtihad ulil amri
Menurut ilmu ushul fiqh, kata “ijtihad” identik dengan kata “istinbath”. Istinbath berasal dari kata “nabth” (air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali). Dengan demikian, menurut bahasa arti istinbath ialah mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya. Dan yang dimaksud dengan ulil amri di sini meliputi semua orang yang memegang urusan umat, baik sebagai pengguasa maupun ulama.
Ijtihad ulil amri juga merupakan sumber hukum bisnis syariah. Dan salah satu bentuk dari ijtihad ini ialah lahirnya Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan:
Pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
a.    Perkawinan
b.    Waris
c.    Wasiat
d.   Hibah
e.    Wakaf
f.     Zakat
g.    Infaq
h.    Shadaqah dan
i.      Ekonomi syariah
Di bagian penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada huruf (i) menyatakan:
Yang dimaksud dengan “ekonomi syariah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi:
a.    Bank syariah
b.    Asuransi syariah
c.    Reasuransi syariah
d.   Reksa dana syariah
e.    Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
f.     Sekuritas syariah
g.    Pembiayaan syariah
h.    Pegadaian syariah
i.      Dana pensiun lembaga keuangan syariah
j.      Bisnis syariah dan
k.    Lembaga keuangan mikro syariah

Bisnis syariah merupakan salah satu bagian dari ekonomi syariah. H.Zainuddin Ali menjelaskan “Ekonomi syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian syariah memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berfokus pada amar ma`ruf nahyi munkar yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.” Dan sekarang praktik hukum bisnis syariah yang pada umumnya dilaksanakan sebagai hukum diyani murni telah menjadi hukum qadh`i.