Saturday, February 6, 2016

PENGERTIAN HUKUM BISNIS SYARIAH DAN SUMBERNYA

1.    Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Understanding is the beginning of all wisdom (pengertian adalah permulaan dari semua kebijaksanaan), demikian yang dikatakan dalam pribahasa inggris. Untuk itu sebelum menyimpulkan pengertian hukum bisnis syariah, sebaiknya lebih awal diuraiakan tentang apa yang dimaksud dengan hukum, apa yang disebut dengan bisnis dan apa pula yang dinamakan syariah.
Immanuel Kant (1724-1804)menyatakan,”Noch suchen die juristan ihre definition van recht (para ahli hukum kini mencari definisi tentang hukum).” E. Utrech, menimpali: hukum sebagai kaidah memuat suatu penilaian yang memaksa yaitu suatu pendapat yang memaksa tentang apa yang layak, apa yang tidak layak, menurut apa yang diterima umum yang harus ditaati. Kemudian ia menulis sebagai kaidah (norma) hukum dapat dirumuskan sebagai berikut:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena penlanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.
Kata hukum yang sudah baku dan populer dalam khazanah bahasa indonesia berasal dari bahasa arab Al-Hukmu atau  Hukm. Jamaknya Ahkam yang secara harfiah mengandung arti, putusan,ketetapan dan kekuasaan. Al-Qur`an menggunakan (Al-Hukmu dan Hukm) dalam artian Hukum sebanyak lima kali termaktub dalam surat Al-Ma`idah (5):43 dan 50, Surah Al-An`am (6): 62, surah Al-Anbiya` (21): 79 dan surah Al-Mumtahanah (60): 10.
Kata bisnis (indonesia) berasal dari bahasa inggris, business (plural businesses). Mengandung sejumlah arti di antaranya: commercial activity involving the exchange of money for goods or services, usaha komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan ditributor (goods) atau bidang jasa (service). Dalam bahasa arab, sebutan bisnis bisa diungkapkan dengan kata At-Tijarah mengandung arti al-bai`u aw asy-syara` bi qashdi An-ribhi (usaha komersial yang berorientasikan profit). Profit (keuntungan) ialah penghasilan dikurang pengeluaran (income minus expenses).
Richard D Steade, James R. Lowry and Roymond E.Glos, mengatakan :
Business is defined as all the commercial and industrial activities that provide goods and services to maintain and improve our quality of life. The purpose of this book is to explain how business combines human, material, technological and financial resources for profit. This profit is achieved by anticipating and satisfying the needs and wants of people in our society and throughout the word.
Menurut pendapat Christhoper Pass, bentuk ekonomi dari satu bisnis terdiri dari:
a.    Bisnis horizontal (horizontal business) suatu bisnis yang mengkhususkan diri pada aktivitas tunggal. Contoh: produksi roti.
b.    Bisnis vertikal (vertical businness) suatu bisnis yang menggabungkan dua atau lebih aktifitas yang berhubungan secara vertikal. Contoh: pembuatan gandum dan roti.
c.    Bisnis konglomerat atau bisnis terdiversifikasi (conglomerate atau diversified business) suatu bisnis yang menggabungkan sejumlah aktivitas produksi yang tidak berhunggan. Contoh: produksi pembuatan roti dan jasa keuangan.

2.    Sumber Hukum Bisnis Syariah
Sumber acuan hukum bisnis syariah ialah Al-Qur`an, sunnah dan ijtihad ulil amri, baik secara individu maupun kolektif.
a.    Al-Qur`an
Al-qur`an adalah sumber utama bagi hukum bisnis syariah, karena di dalamnya banyak ditemukan hal yang berkaitan dengan permasalahan bisnis dan hukum-hukumnya. Sebuah intruksi tentang praktik bisnis yang dibolehkan dan tidak dibolehkan termaktub di dalam al-qur`an. Salah satu intruksinya yang paling penting dalam masalah ini ialah soal pemenuhan akad dan janji serta pelarangan terhadap transakasi ribawi.
Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an
QS.Al-Ma`idah (5) ayat 1

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِ‌ۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَہِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّى ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ (١

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. [Yang demikian itu] dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (1)

ibnu abbas berkata “yang dimaksud dengan akad adalah janji-janji allah terhadap pada hamba-Nya artinya apa-apa yang dihalalkan dan yang diharamkan, apa yang diriwajibkan dan apa yang telah ditentukan seluruh hukumnya dalam Al-Qur’an maka janganlah kamu melanggarnya.
Pelanggaran terhadap larangan Allah akan menimbulkan sanksi sebagaimana dinyatakan Allah dalam firman-Nya:
QS. Al-Baqarah (2) ayat 275-276

ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّ‌ۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ‌ۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِ‌ۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِ‌ۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥) يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِ‌ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦

Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran [tekanan] penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba], maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datang larangan] dan urusannya [terserah] kepada Allah. Orang yang mengulangi [mengambil riba], maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276)

Dalam ayat ini secara tegas Al-Qur’an menggungkapkan tentang dua konsekuensi yang diperoleh dalam hal riba dan shadaqah. Allah meniadakan berkahnya riba dan memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan shadaqahnya dengan melipatgandakan berkahnya. Juga perlu diinggat bahwa sebenarnya shadaqah yang telah ditunaikan adalah senantiasa tumbuh, berkembang dan terus bertambah walaupun secara lahiriah menggurangi yang ada.

b.    Sunnah
Sunnah merupakan sumber kedua hukum bisnis syariah. Di dalamnya terdapat penjelasan teoretis dan praktik terapan mengenai transaksi bisnis yang bernuansa syariah.berikut sabda Nabi Muhammad SAW:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَقَا, فَاِنْ صَدَّقًا وَبَيَنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فَي بَيْعِهِمَا, وَانْ كَذَبَ وَكَتَمَ مُحِقَّتْ بَرَكَةُ بَيْحِهِمَا
Artinya: dua orang yang melakukan transaksi bisnis memiliki opsi, tatkala keduanya masih berada di tempat. Jika mereka jujur dan memberikan gambaran (yang jelas tentang barang yang dibisniskan) maka transaksi yang mereka lakukan akan mendapat berkah, namun jika mereka menyembunyikan cacat yang ada maka transaksi mereka akan jauh dari berkah. (HR.Muslim)

Konsep tentang berkah ini yang ditulis mustaq ahmad meliputi semua spektrum perilaku manusia. Ada tidaknya sebuah berkah sangat tergantung pada benar tidaknya sebuah perilaku dan tindakan seseorang. Jadi, semakin baik perilaku seorang akan semakin bertambah berkah di dalamnya.

c.    Ijtihad ulil amri
Menurut ilmu ushul fiqh, kata “ijtihad” identik dengan kata “istinbath”. Istinbath berasal dari kata “nabth” (air yang mula-mula memancar keluar dari sumur yang digali). Dengan demikian, menurut bahasa arti istinbath ialah mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya. Dan yang dimaksud dengan ulil amri di sini meliputi semua orang yang memegang urusan umat, baik sebagai pengguasa maupun ulama.
Ijtihad ulil amri juga merupakan sumber hukum bisnis syariah. Dan salah satu bentuk dari ijtihad ini ialah lahirnya Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan:
Pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
a.    Perkawinan
b.    Waris
c.    Wasiat
d.   Hibah
e.    Wakaf
f.     Zakat
g.    Infaq
h.    Shadaqah dan
i.      Ekonomi syariah
Di bagian penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pada huruf (i) menyatakan:
Yang dimaksud dengan “ekonomi syariah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi:
a.    Bank syariah
b.    Asuransi syariah
c.    Reasuransi syariah
d.   Reksa dana syariah
e.    Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
f.     Sekuritas syariah
g.    Pembiayaan syariah
h.    Pegadaian syariah
i.      Dana pensiun lembaga keuangan syariah
j.      Bisnis syariah dan
k.    Lembaga keuangan mikro syariah

Bisnis syariah merupakan salah satu bagian dari ekonomi syariah. H.Zainuddin Ali menjelaskan “Ekonomi syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian syariah memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berfokus pada amar ma`ruf nahyi munkar yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan yang dilarang.” Dan sekarang praktik hukum bisnis syariah yang pada umumnya dilaksanakan sebagai hukum diyani murni telah menjadi hukum qadh`i.

No comments:

Post a Comment