1. Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Understanding
is the beginning of all wisdom (pengertian
adalah permulaan dari semua kebijaksanaan), demikian yang dikatakan dalam
pribahasa inggris. Untuk itu sebelum menyimpulkan pengertian hukum bisnis syariah, sebaiknya lebih awal diuraiakan
tentang apa yang dimaksud dengan hukum, apa yang disebut dengan bisnis dan apa
pula yang dinamakan syariah.
Immanuel Kant (1724-1804)menyatakan,”Noch suchen die
juristan ihre definition van recht (para ahli hukum kini mencari definisi
tentang hukum).” E. Utrech, menimpali: hukum sebagai kaidah memuat suatu
penilaian yang memaksa yaitu suatu pendapat yang memaksa tentang apa yang
layak, apa yang tidak layak, menurut apa yang diterima umum yang harus ditaati.
Kemudian ia menulis sebagai kaidah (norma) hukum dapat dirumuskan sebagai
berikut:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena
penlanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan
oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu.
Kata hukum yang sudah baku dan populer dalam khazanah
bahasa indonesia berasal dari bahasa arab Al-Hukmu atau Hukm. Jamaknya Ahkam yang secara
harfiah mengandung arti, putusan,ketetapan dan kekuasaan. Al-Qur`an menggunakan
(Al-Hukmu dan Hukm) dalam artian Hukum sebanyak lima kali
termaktub dalam surat Al-Ma`idah (5):43 dan 50, Surah Al-An`am (6): 62, surah
Al-Anbiya` (21): 79 dan surah Al-Mumtahanah (60): 10.
Kata bisnis (indonesia) berasal dari bahasa inggris, business
(plural businesses). Mengandung sejumlah arti di antaranya: commercial
activity involving the exchange of money for goods or services, usaha
komersial yang menyangkut soal penukaran uang bagi produsen dan ditributor (goods)
atau bidang jasa (service). Dalam bahasa arab, sebutan bisnis bisa
diungkapkan dengan kata At-Tijarah mengandung arti al-bai`u aw
asy-syara` bi qashdi An-ribhi (usaha komersial yang berorientasikan
profit). Profit (keuntungan) ialah penghasilan dikurang pengeluaran (income
minus expenses).
Richard D Steade, James R. Lowry and Roymond E.Glos,
mengatakan :
Business is defined as all the commercial and industrial
activities that provide goods and services to maintain and improve our quality
of life. The purpose of this book is to explain how business combines human,
material, technological and financial resources for profit. This profit is
achieved by anticipating and satisfying the needs and wants of people in our
society and throughout the word.
Menurut
pendapat Christhoper Pass, bentuk ekonomi dari satu bisnis terdiri dari:
a.
Bisnis horizontal (horizontal business) suatu
bisnis yang mengkhususkan diri pada aktivitas tunggal. Contoh: produksi roti.
b.
Bisnis vertikal (vertical businness) suatu bisnis
yang menggabungkan dua atau lebih aktifitas yang berhubungan secara vertikal.
Contoh: pembuatan gandum dan roti.
c.
Bisnis konglomerat atau bisnis terdiversifikasi (conglomerate
atau diversified business) suatu bisnis yang menggabungkan sejumlah
aktivitas produksi yang tidak berhunggan. Contoh: produksi pembuatan roti dan
jasa keuangan.
2. Sumber Hukum Bisnis Syariah
Sumber acuan hukum bisnis syariah ialah Al-Qur`an, sunnah
dan ijtihad ulil amri, baik secara individu maupun kolektif.
a.
Al-Qur`an
Al-qur`an
adalah sumber utama bagi hukum bisnis syariah, karena di dalamnya banyak
ditemukan hal yang berkaitan dengan permasalahan bisnis dan hukum-hukumnya.
Sebuah intruksi tentang praktik bisnis yang dibolehkan dan tidak dibolehkan
termaktub di dalam al-qur`an. Salah satu intruksinya yang paling penting dalam
masalah ini ialah soal pemenuhan akad dan janji serta pelarangan terhadap
transakasi ribawi.
Firman Allah SWT didalam Al-Qur’an
QS.Al-Ma`idah (5) ayat 1
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَہِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَـٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّى ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ (١
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. [Yang demikian itu] dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (1)
ibnu
abbas berkata “yang dimaksud dengan akad adalah janji-janji allah terhadap pada
hamba-Nya artinya apa-apa yang dihalalkan dan yang diharamkan, apa yang
diriwajibkan dan apa yang telah ditentukan seluruh hukumnya dalam Al-Qur’an maka janganlah kamu melanggarnya.
Pelanggaran
terhadap larangan Allah akan menimbulkan sanksi sebagaimana dinyatakan Allah
dalam firman-Nya:
QS.
Al-Baqarah (2) ayat 275-276
ٱلَّذِينَ يَأۡڪُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَـٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٲلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُ ۥ مَوۡعِظَةٌ۬ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُ ۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُ ۥۤ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ أَصۡحَـٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيہَا خَـٰلِدُونَ (٢٧٥) يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِى ٱلصَّدَقَـٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦
Orang-orang yang makan [mengambil] riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran [tekanan] penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata [berpendapat], sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti [dari mengambil riba], maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu [sebelum datang larangan] dan urusannya [terserah] kepada Allah. Orang yang mengulangi [mengambil riba], maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (275) Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (276)
Dalam ayat ini secara tegas Al-Qur’an menggungkapkan tentang dua konsekuensi yang diperoleh
dalam hal riba dan shadaqah. Allah meniadakan berkahnya riba dan
memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan shadaqahnya dengan
melipatgandakan berkahnya. Juga perlu diinggat bahwa sebenarnya shadaqah yang telah
ditunaikan adalah senantiasa tumbuh, berkembang dan terus bertambah walaupun
secara lahiriah menggurangi yang ada.
b.
Sunnah
Sunnah
merupakan sumber kedua hukum bisnis syariah. Di dalamnya terdapat penjelasan
teoretis dan praktik terapan mengenai transaksi bisnis yang bernuansa syariah.berikut
sabda Nabi Muhammad SAW:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَقَا, فَاِنْ صَدَّقًا وَبَيَنَا
بُوْرِكَ لَهُمَا فَي بَيْعِهِمَا, وَانْ كَذَبَ وَكَتَمَ مُحِقَّتْ بَرَكَةُ
بَيْحِهِمَا
Artinya: dua orang yang melakukan transaksi bisnis memiliki opsi, tatkala
keduanya masih berada di tempat. Jika mereka jujur dan memberikan gambaran
(yang jelas tentang barang yang dibisniskan) maka transaksi yang mereka lakukan
akan mendapat berkah, namun jika mereka menyembunyikan cacat yang ada maka
transaksi mereka akan jauh dari berkah. (HR.Muslim)
Konsep
tentang berkah ini yang ditulis mustaq ahmad meliputi semua spektrum perilaku
manusia. Ada tidaknya sebuah berkah sangat tergantung pada benar tidaknya
sebuah perilaku dan tindakan seseorang. Jadi, semakin baik perilaku seorang
akan semakin bertambah berkah di dalamnya.
c.
Ijtihad ulil amri
Menurut
ilmu ushul fiqh, kata “ijtihad” identik dengan kata “istinbath”. Istinbath
berasal dari kata “nabth” (air yang mula-mula memancar keluar dari
sumur yang digali). Dengan demikian, menurut bahasa arti istinbath ialah
mengeluarkan sesuatu dari persembunyiannya. Dan yang dimaksud dengan ulil
amri di sini meliputi semua orang yang memegang urusan umat, baik sebagai
pengguasa maupun ulama.
Ijtihad
ulil amri juga merupakan
sumber hukum bisnis syariah. Dan salah satu bentuk dari ijtihad ini ialah
lahirnya Undang-Undang Repulik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyebutkan:
Pengadilan
agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang:
a.
Perkawinan
b.
Waris
c.
Wasiat
d.
Hibah
e.
Wakaf
f.
Zakat
g.
Infaq
h.
Shadaqah dan
i.
Ekonomi syariah
Di
bagian penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006
tentang Peradilan Agama pada huruf (i) menyatakan:
Yang
dimaksud dengan “ekonomi syariah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang
dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi:
a.
Bank syariah
b.
Asuransi syariah
c.
Reasuransi syariah
d.
Reksa dana syariah
e.
Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah
syariah
f.
Sekuritas syariah
g.
Pembiayaan syariah
h.
Pegadaian syariah
i.
Dana pensiun lembaga keuangan syariah
j.
Bisnis syariah dan
k.
Lembaga keuangan mikro syariah
Bisnis
syariah merupakan salah satu bagian dari ekonomi syariah. H.Zainuddin Ali
menjelaskan “Ekonomi syariah yang merupakan bagian dari sistem perekonomian
syariah memiliki karakteristik dan nilai-nilai yang berfokus pada amar
ma`ruf nahyi munkar yang berarti mengerjakan yang benar dan meninggalkan
yang dilarang.” Dan sekarang praktik hukum bisnis syariah yang pada umumnya
dilaksanakan sebagai hukum diyani murni telah menjadi hukum qadh`i.
No comments:
Post a Comment